
Halaman Bidang Koperasi dan UMKM
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, mempunyai Ikhtisar Jabatan :
Memimpin Bidang Koperasi dan Usaha Mikro dalam mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan kelembagaan dan pengawasan, pemberdayaan dan pengembangan koperasi, serta pemberdayaan usaha mikro di Kabupaten Tapin sesuai prosedur, rencana strategis dan rencana kerja Dinas untuk pencapaian sasaran program Bidang Koperasi dan Usaha Mikro.
Kepala Seksi Kelembagaan dan Pengawasan, mempunyai Ikhtisar Jabatan :
Memimpin
Seksi dalam melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi maupun pemantauan kelembagaan
dan pengawasan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten
Tapin sesuai petunjuk teknis dan prosedur
yang berlaku untuk pencapaian sasaran kegiatan Seksi.
Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, mempunyai Ikhtisar Jabatan :
Memimpin
Seksi dalam melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi maupun pemantauan pemberdayaan
dan pengembangan koperasi di Kabupaten
Tapin sesuai petunjuk teknis dan prosedur
yang berlaku untuk pencapaian sasaran kegiatan Seksi.
Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro, mempunyai Ikhtisar Jabatan :
Memimpin
Seksi dalam melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi maupun pemantauan pemberdayaan
usaha mikro di Kabupaten Tapin sesuai petunjuk teknis dan prosedur yang berlaku untuk pencapaian sasaran kegiatan Seksi.